Pemberangkatan dan penjemputan Jemaah Haji

  1. Daftar Calon Jamaah Haji yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Natuna untuk diberangkatkan pada Tahun berjalan.
  2. SK Panitia Pelaksana Pemberangkatan dan Penjemputan Jamaah Haji.
  3. SK Pelaksanaan Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji.
  4. Fasilitasi Pemerintah Daerah Pemeberangkatan Jamaah haji ke Embarkasi Batam

  1. Untuk Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Haji dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Natuna
  2. Pemondokan Jamaaah Haji di Asrama Haji Natuna untuk kesiapan Jamaah oleh Tim Medis dan Administrasi Penerbangan Jamaah Haji Bandara Natuna.
  3. Pemerintah Daerah memfasilitasi Jamaah yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra dan Bagian terkait lainnya Bagian Umum, Bagian Prokopim dan Bagian Hukum terkait Regulasi kegiatan Pemberangkatan dan Penjemputan/Pemulangan Jamaah Haji.

Untuk Keberangkatan mengacu pada jadwal Asrama Haji Batam dan Embarkasi Batam

Biaya dan tarif disusun pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dituangkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun berjalan dan untuk kelancaran kegiatan perlu dilakukan revisi sebagaimana mestinya.


Laporan kegiatan

Bila terjadi kendala dilapangan tentang Jamaah Haji akan dilakukan Koordinasi oleh Panitia Pelaksanan Bersama Kementerian Agama Natuna

Ruang Pelayanan Kesra Lt.III Kantor Bupati Natuna

SP4N Lapor!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberangkatan dan penjemputan Jemaah Haji"