Penerima
layanan dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) datang ke kantor Rupbasan
membawa
surat pengantar pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat
dengan nomor Surat
Perintah B-3099/M.1.12.6/Kpa.5/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Penerima layanan melapor pada petugas pengamanan perihal pengeluaran
basan baran berupa 9.908 Botol Label Biru Berisikan Sebanyak 9.098.000 Butir Obat Jenis
Hexymer. 9.930 Botol Label Biru Berisikan Sebanyak 9.930.000 Butir Obat
Jenis Tramadol. 16.590 Botol Label Warna Kuning Berisikan Sebanyak
16.590.000 Butir Obat Jenis Tramadol. Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran.
Setelah Itu petugas pengamanan memberikan berkas pada petugas piket
administrasi pelayanan untuk menindaklanjuti pengeluaran baran
tersebut, Petugas piket pelayanan dan petugas pengelola basan baran
mengecek berkas dan berkoordinasi dengan kasubsi administrasi dan
pemeliharaan perihal pengeluaran basan baran. setelah berkas lengkap dan
disetujui, petugas pengelola basan
baran membuat BA pengeluaran dan petugas pengelola basan baran lain
menyiapkan fisik baran dari gudang berbahaya, memantau dan menghitung saat pengangkutan dari gudang penyimpanan berbahaya kedalam Mobil Box Kontainer yang sudah disiapkan pihak APH Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta mendokumentasikannya. Sesuai dengan
surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 558/Pid.Sus/2023/PN.Jakarta Barat
tanggal 14 Agustus 2023 dalam perkara an. Khoe Hendra Kusuma alias Acu DKK yang melanggar
pasal Pasal 196 Jo 98 Ayat (1) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009, Baran dirampas negara untuk dieksekusi pemusnahan diterimaoleh pihak
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kassi Pengelolaan Barang Bukti
dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat an. Dodi Gajali Emil,
SH, M.H, dan merekomendasikan kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat an. Soeryo Sadewo untuk menandatangani
BA
pengeluaran dan menerima (Barang Rampasan) baran untuk dimusnahkan tersebut serta
mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.
Tidak dipungut biaya
pengeluaran basan baran
1. Laman resmi RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( http://www.rupbasan-jakbar.kemenkumham.go.id/);
2. Email Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( rupbasanbarat.dki@gmail.com);
3. Saluran Whatsapp / SMS Pengaduan dengan Nomor : 088976752762;
4. Saluran Telepon Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT dengan Nomor : 021-5539476;
5. Saluran Pengaduan Melalui : wbs.kemenkumham.go.id;
6. Saluran Pengaduan Melalui Facebook : Rupbasan Kelas I Jakarta Barat;
7. Saluran Pengaduan Melalui Twitter : @rupbasanjakbar;
8. Saluran Pengaduan Melalui Instagram : rupbasanjakartabarat;
9. Saluran Pengaduan melalui LAPOR!;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store