Pengeluaran Basan Baran

  • Dokumentasi Pengeluaran Basan Baran
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
    2. Petikan Putusan Pengadilan Dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat
    3. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
    4. Identitas Penerima Layanan (KTP) (ID CARD)/Surat Kuasa

  • Dokumentasi Pengeluaran Basan Baran
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
    2. Petikan Putusan Pengadilan Dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat
    3. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
    4. Identitas Penerima Layanan (KTP) (ID CARD)/Surat Kuasa

Penerima layanan dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) datang ke kantor Rupbasan membawa surat pengantar pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan nomor Surat Perintah B-3099/M.1.12.6/Kpa.5/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Penerima layanan melapor pada petugas pengamanan perihal pengeluaran basan baran berupa 9.908 Botol Label Biru Berisikan Sebanyak 9.098.000 Butir Obat Jenis Hexymer. 9.930 Botol Label Biru Berisikan Sebanyak 9.930.000 Butir Obat Jenis Tramadol. 16.590 Botol Label Warna Kuning Berisikan Sebanyak 16.590.000 Butir Obat Jenis Tramadol. Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu petugas pengamanan memberikan berkas pada petugas piket administrasi pelayanan untuk menindaklanjuti pengeluaran baran tersebut, Petugas piket pelayanan dan petugas pengelola basan baran mengecek berkas dan berkoordinasi dengan kasubsi administrasi dan pemeliharaan perihal pengeluaran basan baran. setelah berkas lengkap dan disetujui, petugas pengelola basan baran membuat BA pengeluaran dan petugas pengelola basan baran lain menyiapkan fisik baran dari gudang berbahaya, memantau dan menghitung saat pengangkutan dari gudang penyimpanan berbahaya kedalam Mobil Box Kontainer yang sudah disiapkan pihak APH Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta mendokumentasikannya. Sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 558/Pid.Sus/2023/PN.Jakarta Barat tanggal 14 Agustus 2023 dalam perkara an. Khoe Hendra Kusuma alias Acu DKK yang melanggar pasal Pasal 196 Jo 98 Ayat (1) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009, Baran dirampas negara untuk dieksekusi pemusnahan diterimaoleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kassi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat an. Dodi Gajali Emil, SH, M.H, dan merekomendasikan kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Jakarta Barat an. Soeryo Sadewo untuk  menandatangani BA pengeluaran dan menerima (Barang Rampasan) baran untuk dimusnahkan tersebut serta mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

pengeluaran basan baran

1. Laman resmi RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( http://www.rupbasan-jakbar.kemenkumham.go.id/);

2. Email Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( rupbasanbarat.dki@gmail.com);

3. Saluran Whatsapp / SMS Pengaduan dengan Nomor : 088976752762;

4. Saluran Telepon Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT dengan Nomor : 021-5539476;

5. Saluran Pengaduan Melalui : wbs.kemenkumham.go.id;

6. Saluran Pengaduan Melalui Facebook : Rupbasan Kelas I Jakarta Barat;

7. Saluran Pengaduan Melalui Twitter : @rupbasanjakbar;

8. Saluran Pengaduan Melalui Instagram : rupbasanjakartabarat;

9. Saluran Pengaduan melalui LAPOR!;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Basan Baran"