Pengaduan

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Pemohon aduan telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kuta Utara sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Pemohon aduan menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikan identitas
  3. Pemohon aduan merasakan kerugian secara langsung atas hal yang diadukan
  4. Aduan disampaikan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian

  1. Pemohon aduan mengisi/menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia
  2. Petugas mencatat aduan pada form Catatan Aduan Pelanggaran
  3. Petugas mencatat aduan pada buku register aduan
  4. Petugas menindaklanjuti aduan yang masuk
  5. Petugas menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pemohon aduan
  6. Petugas menyampaikan dokumentasi hasil tindak lanjut sebagai laporan

Maksimal 3 (tiga) hari setelah aduan disampaikan harus sudah ditindaklanjuti.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

  1. SP4N Lapor!
  2. Sidumas
  3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store