Fasilitasi pelayanan laporan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi bagi nelayan

  1. Memiliki Kartu Nelayan
  2. Memilki Armada/Kapal (Pompong)

  1. Pemohon layanan mengajukan surat Rekomdasi Pembelian BBM Solar Subsidi kepada Instansi yang berwenang
  2. Instansi Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Solar Subsidi kepada nelayan bersangkutan.
  3. Nelayan membeli BBM Solar Subsidi ke Penyalur dan Sub Penyalur sesuai dengan surat Rekomendasi yang dikeluarkan.
  4. Setiap Instansi melaporkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Natuna.
  5. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Natuna melaporkan Laporan BBM Solar Subsidi bagi Nelayan kepada BPH Migas
  6. Selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Pembelian Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi bagi Nelayan

Email : esda.setdanatuna@gmail.com

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna

Jalan Batu Sisir-Bukit Arai Provinsi Kepulauan Riau

Telpon : 0773 31446

Fax : 0773-31467

SP4N Lapor!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pelayanan laporan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi bagi nelayan"