Pengiriman Anak Terlantar/ABH/AMPK/Putus Sekolah dalam Panti/Balai Rehabilitasi

No. SK: 11/DINSOSPM/2024

  1. 1. FC KK,KTP orang tua
  2. 2. Surat rekomendasi dari Dinsos PM Kota Dumai ke Dinsos Provinsi/Mitra/jejaring Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. 3. Laporan kasus
  4. 4. Laporan asesment
  5. 5. Formulir Pendaftaran dari Panti/Balai Rehabilitasi Sosial
  6. 6. Foto klien seluruh tubuh
  7. 7. Surat Keterangan Sehat dari Pelayanan Kesehatan
  8. 8. Berita acara serah terima klien
  9. 9. Laporan akhir penerima manfaat

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa

1.    Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN-LAPOR)

2. Konsultasi dan Pengaduan secara langsung oleh Petugas Pengaduan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Anak Terlantar/ABH/AMPK/Putus Sekolah dalam Panti/Balai Rehabilitasi"