Fasilitasi pemberian informasi user id spse bagi pa/kpa, ppk, pokja, pemilihan pejabat pengadaan

  1. Surat Permohonan
  2. SK Pengangkatan/Penunjukan sebagai PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

  1. Menyampaikan berkas permohonan User ID
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Apakah berkas permohonan lengkap
  3. Memeriksa kebenaran berkas permohonan. Apakah berkas permohonan benar/valid
  4. Apabila berkas lengkap dan benar/valid, Admin PPE membuat User ID PA pada Aplikasi SiRUP dan Admin Agency membuat User ID PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
  5. Memberitahukan informasi user ID kepada PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melalui email kepada Pengguna User ID (Diinformasikan untuk segera melakukan login dengan User ID dan Password tersebut serta mewajibkan untuk melakukan perubahan password).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi pengadaan barang/jasa

Melalui Surat

3.   SP4N Lapor!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pemberian informasi user id spse bagi pa/kpa, ppk, pokja, pemilihan pejabat pengadaan"