N. Standar Pelayanan Publik Pengaduan

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. 1. Identitas Pengadu 2. Mengisi Formulir Pengaduan

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pengadu Melakukan pengaduan/aspirasi secara langsung atau melalui website, email, dan media sosial 2. Pengaduan direspon oleh petugas pengelola pengaduan 3. Kepala sub bagian harbut menerima laporan pengaduan dari petugas pengelola pengaduan dan mengklarifikasi aspirasi/pengaduan dengan meneruskan kepada bidang/bagian terkait 4. Kepala bidang terkait pengaduan menjawab secara langsung atas aspirasi/pengaduan atau dikoordinasikan dengan kepala puskesmas kemudian hasil jawaban dserahkan kembali kepada sub bagian harbut 5. Kepala sub bagian harbut meneruskan jawaban yang telah dijawab oleh kepala bidang/kepala bagian setelah pemeriksaan hasil fakta dilapangan/ hasil koordinasi dengan kepala puskesmas kepada petugas pengelolaan pengaduan 6. Petugas pengelola pengaduan mengarsipkan dan meneruskan jawaban yang akan disampaikan kepada pengadu 7. Pengadu menerima jawaban dan hasil tidak lanjut dari pengaduan yang disampaikan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban dan tidak lanjut atas pengaduan

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WEB, FB, IG, YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "N. Standar Pelayanan Publik Pengaduan"