Pelayanan Penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) Perkebunan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Ktp / Surat Keterangan Domisili
  3. Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Dari Kepala Desa
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik/Skt)
  5. Surat Keterangan Asal Usul Benih/ Sertifikat Benih
  6. Surat Pernyataan Penjualan / Penyerahan Benih
  7. Sketsa Lokasi Kebun
  8. Surat Pernyataan Milik Sebidang Tanah / Kebun

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan

-          Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secra langsung ke dinas pertanian kab. Bengkulu selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada : Kasi Pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan

-          Menyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telp. 0857 6324 8579 (hadi saputra) email : pertanian@bengkuluselatankab.go.id ,

FB : Dinas Pertanian pertanian, website : http://pertanian.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) Perkebunan"