Fasilitasi Pelaksanaan pemilihan penyediaan Barang dan jasa

  1. Surat Kelompok Kerja dari Kepala UKPBJ
  2. Dokumen Pemilihan Barang/Jasa
  3. Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/ DPA)
  4. RUP pada aplikasi SiRUP LKPP RI

  1. PPK menyiapkan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Revieu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa oleh kelompok kerja pemilihan bersama PPK
  3. Kelompok Kerja Pemilihan menyiapkan dokumen pemilihan pengadaan barang/jasa
  4. Kelompok Kerja Pemilihan membuat jadwal pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman pemilihan s.d penandatanganan kontrak
  5. Kelompok Kerja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia barang /jasa
  6. Menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK

28 (Dua Puluh Delapan) hari kalender untuk tender dan 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender untuk seleksi per 1 paket pekerjaan

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pemilihan penyedia barang dan jasa

Email: ulpnatuna@gmail.com

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

SP4N Lapor!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan pemilihan penyediaan Barang dan jasa"