Surat Pindah Datang atau Keluar

  • Surat Pindah Datang
    1. Surat Pengantar RT
    2. SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah) dari tempat asal yang bersangkutan
    3. Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan
    4. Buku Nikah atau Akte Perkawinan ( Jika Status dalam KK belum terupdate)
  • Surat Pindah Keluar
    1. Pengantar RT
    2. Formulir Pengajuan Kepindahan Penduduk
    3. KTP dan KK

  • Surat Pindah Datang
    1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
    2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
    3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan memproses pengajuan Surat Pindah Datang melalui aplikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online
    4. Proses pengajuan dan pengerjaan selama dua sampai tiga hari
    5. Jika sudah selesai berkas akan dikirim melalui WA yang bersangkutan dalam bentuk file PDF atau yang bersangkutan bisa ke kelurahan untuk mencetak file tersebut
  • Surat Pindah Keluar
    1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
    2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
    3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan memproses pengajuan Surat Pindah Keluar melalui aplikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online
    4. Proses pengajuan dan pengerjaan selama dua sampai tiga hari
    5. Jika sudah selesai berkas akan dikirim melalui WA yang bersangkutan dalam bentuk file PDF atau yang bersangkutan bisa ke kelurahan untuk mencetak file tersebut

Waktu Pengerjaan 2 sampai 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Datang atau Keluar

Jika terdapat kesalahan data pada pengajuan warga bisa ke kelurahan dan mengisi form pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store