Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial

No. SK: 11/DINSOSPM/2024

  1. 1. Surat Permohonan Dari Camat/Kepala Desa/Lurah setempat kepada Dinas Sosial Kota Dumai
  2. 2. Fotocopy KK, KTP Korban Bencana
  3. 3. Dokumentasi/Fhoto Tempat Kejadian yang terkena Bencana

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial

1.   Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN-LAPOR)

2. Konsultasi dan Pengaduan secara langsung oleh Petugas Pengaduan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial"