Pengelolaan Pengaduan

No. SK: 188.4/79.a/DSD/III/2023

  1. Pengaduan Masyarakat

  1. Admin memberikan pengaduan masyarakat kepada bidang yang menangani sesuai isi pengaduan masyarakat
  2. Bidang yang menangani menjawab tertulis dan cek lapangan jika diperlukan selanjutnya disampaikan pada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mengoreksi jawaban dan memberikan pada Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang memerintahkan pada Admin untuk segera menjawab pengaduan masyarakat sesuai jawaban hasil koreksi Kepala Dinas

6 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pengaduan

sudah terhubung pengaduan SP 4 LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP 4 LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan"