Layanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

  1. Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga
  2. Fakir miskin yang terdata dalam DTKS
  3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/ nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
  4. Belum pernAh menerima Bantuan Sosial perbaikan rumah bsejenis dari kementrian/lembaga/pemerintah daerah
  5. Memiliki Potensi usaha berdasarkan hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing - masing program pemberi bantuan usaha
  6. Dalam satu kelompok terdapat 3 - 15 KK, dibentuk ketua, sekretaris, bendahara
  7. Untuk yang tidak dapat membentuk kelompok, dapat diberikan perseorangan

Jangka waktu dari Pencairan dan sampai pelaporan bantuan sosial RST kurang lebih 105 hari / 3,5 bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Berupa Uang Non tunai yang digunakan untuk membeli material Bangunan

Pengaduan, saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Alamat Jl. Pemuda No 148 Semarang, atau masukan melalui telepon, website dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST)"