Jangka waktu dari Pencairan dan sampai pelaporan bantuan sosial RST kurang lebih 105 hari / 3,5 bulan
Tidak dipungut biaya
Bantuan Berupa Uang Non tunai yang digunakan untuk membeli material Bangunan
Pengaduan, saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Alamat Jl. Pemuda No 148 Semarang, atau masukan melalui telepon, website dan media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin