Akte Kelahiran

  • Akte Kelahiran (Anak Ayah dan Ibu)
    1. Pengantar RT
    2. Formulir Pengajuan Akte Kelahiran
    3. Kartu Keluarga dan KTP Suami dan Istri
    4. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau jika tidak ada surat kelahiran bisa melampirkan SPTJM Kelahiran
    5. Buku Nikah
  • Anak Ibu
    1. Pengantar RT
    2. Formulir Pengajuan Akte Kelahiran
    3. KTP dan KK Ibu
    4. Surat Kelahiran / SPTJM Kelahiran

  1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan memproses Akte Kelahiran melalui aplikasi Dinas Kependudukan Capil secara online
  4. Proses pengajuan dan pengerjaan selama dua sampai 3 hari kerja
  5. Apabila Akte Kelahiran sudah selesai maka file Akte Kelahiran akan dikirimkan melalui WA yang bersangkutan berupa file PDF dan yang bersangkutan bisa mencetak file tersebut secara mandiri atau bisa langsung datang ke kelurahan untuk mencetak file tersebut.

proses pengerjaan selama 2 sampai 3 hari apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Jika terdapat kesalahan data dalam pelayanan,warga dapat kembali ke kelurahan dan mengisi form pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store