Pelayanan Jalan/Jembatan yang rusak

  1. Laporan kerusakan jalan/jembatan secara lisan atau tertulis
  2. Peta/lokasi kerusakan jalan/jembatan

  1. Pemohon menyampaikan laporan kerusakan jalan/jembatan secara lisan dan tertulis
  2. Petugas melakukan survey/memeriksa kerusakan jalan/jembatan
  3. Petugas memperbaiki jalan/jembatan yang rusak
  4. Jalan/jembatan dapat berfungsi kembali dan dalam kondisi baik

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan jalan/jembatan rusak

Tersedia kotak pengaduan

Membuat surat pengaduan jalan/jembatan rusak

Tatap muka langsung

SMS pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jalan/Jembatan yang rusak"