Pelayanan ruang administrasi kantor

No. SK: 47/AKR/SK/2022

  1. Tidak ada persyaratan khusus

  1. Surat Masuk 1. Petugas administrasi kantor menerima Surat masuk 2. Petugas administrasi kantor membuat tanda terima surat 3. Petugas administrasi kantor menyampaikan surat masuk kepada Ka Subag TU 4. Ka Subag TU mendisposisi surat kepada Kepala Puskesmas 5. Petugas administrasi kantor mengarsipkan surat masuk 6. Setelah surat didisposisi dari Kepala Puskesmas, Ka Subag TU memberitahukan isi dari surat kepada petugas puskesmas terkait untuk ditindaklanjuti Surat Keluar 1. Ka Subag TU membuat konsep surat /naskah dinas 2. Ka Subag TU meminta petugas administrasi kantor untuk membuat surat 3. Ka Subag TU memverifikasi surat / naskah dinas 4. Petugas administrasi kantor meminta tanda tangan atasan 5. Petugas administrasi kantor mengarsipkan surat keluar 6. Petugas administrasi kantor mengirimkan surat ke tujuan Surat Ijin 1. Petugas yang bersangkutan melakukan konsultasi kepada Ka Subag TU 2. Petugas yang bersangkutan mengisi form ijin 3. Petugas yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas pengelola absen Surat Cuti 1. Pegawai mengajukan permohonan cuti melalui Ka Subag TU 2. Ka Subag TU memeriksa arsip apakah pegawai sudah memenuhi syarat untuk cuti 3. Kasuba TU berkonsultasi dengan Kapus apakah permohonan cuti pegawai disetujui atau tidak 4. Ka Subag TU membuat surat permohonan cuti dan surat pelimpahan tugas lalu dicatat di buku register cuti 5. Surat permohonan cuti dan surat pelimpahan tugas yang telah selesai ditanda tangani oleh pegawai 6. Pegawai menyerahkan kembali surat permohonan cuti kepada Ka Subag TU untuk diparaf 7. Ka Subag TU menyerahkan surat cuti kepada Kapus untuk ditanda tangani 8. Surat permohonan cuti dilengkapi dengan stempel dan ditulis dalam buku ekspedisi, dimasukkan ke dalam amplop lalu dikirim ke DKK

Waktu pelayanan di ruang administrasi adalah selama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat

UPTD. Puskesmas Harapan Baru

 Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131

1.Telpon (0541) 260039

2.E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com

3.Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id

4.Facebook    : Puskesmas Harapan Baru

5.SMS : 081 349 391 686              6. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ruang administrasi kantor"