No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023
Waktu penyelesaian sesuai dengan kondisi pasien
Bagi pasien BPJS dan JPK/Jember Pasti Kueren (warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya, bagi pasien umumtarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 tahun 2024
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien, penyakit, serta penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh bidan sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan. 6. Mendapatkan surat calon pengantin apabila diperlukan.
a. Kotak Saran Puskesmas
b. Telepon : (0336) 444145
c. Whatsapp : 0857 8486 6165
d. E-mail : pkmklatakan@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store