Layanan Pengajuan Bantuan Sosial Peningkatan Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Belum Pernah menerima program sejenis
  3. satu kelompok beranggotakan 10 KK
  4. Anggota kelompok mempunyai usaha sejenis
  5. Batas usia anggota kelompok dengan minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun

Jangka waktu pengusulan bantuan sosial KUBE sampai pengajuan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah kurang lebih 1 bulan hari kerja (25 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Uang Non Tunai sebesar 20 Juta / Kelompok (KUBE)

1. Pengaduan, saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Alamat Jl. Pemuda No 148 Semarang, atau masukan ke kotak Saran di tempat pelayanan

2. Pengaduan, Saran dan Masukan melalui telepon, website dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Bantuan Sosial Peningkatan Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"