pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien BPJS
    1. 1. Rujukan pasien dari FKTP (digital)
    2. 2. Surat Kontrol bagi pasien yang kontrol ulang
    3. 3. SBPK (surat bukti pelayanan Kesehatan)
  • Pasien Umum
    1. Pengantar pembayaran dari kasir, merangkap nomer antrian

  1. Screening/ Deteksi Dini Dilakukan screening berupa pengecekan suhu tubuh kepada setiap pasien rawat jalan/ pengunjung RumahSakit
  2. Pasien umum: • Pasien membawa kwitansi pembayaran sekaligus sebagai nomor antrian ke Poli Klinik yang dituju • Petugas menerima kwitansi dan melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign pasien • Pasien diarahkan ke ruang tunggu • Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian • Pasien diperiksa oleh dokter. • Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain- lain). • Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. • Setelah selesai pemeriksaan, dokter menginput resep obat di MRE untuk pasien pulang atau dokter memberikan surat perintah rawat inap apabila pasienharus dirawat atau dokter memberikansurat rujukan apabila pasien butuh penanganan lebuh lanjut. • Dokter melakukan rujuk internal apabila dari indikasi medis diperlukan konsultasi kebagian lain • Pasien selesai dilayani
  3. Pasien BPJS: • Dari pendaftaran pasien langsung ke poliklinik yang dituju. • Bila pasien baru membawa rujukan dari FKTP dan pasien kontrol membawa surat kontrol • Petugas poli melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign pasien • Pasien di arahkan ke ruang tunggu • Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian • Pasien diperiksa oleh dokter. • Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lainlain). • Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. • Setelah selesai pemeriksaan, dokter menginput resep obat di MRE untuk pasien pulang atau dokter memberikan surat perintah rawat inap apabila pasien harus dirawat atau dokter memberikan surat rujukan apabila pasien butuh penanganan lebih lanjut • Dokter melakukan rujuk internal apabila dari indikasi medis diperlukan konsultasi kebagian lain • Pasien selesai dilayani

≤ 60 menit

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU 

5. Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

Instalasi Rawat Jalan

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Rawat Jalan "