Pencegahan dan kesiap siagaan terhadap bencana

No. SK: 188.845/057/406.029/2023

  1. Identitas Permohonan harus jelas,perorangan /Badan Hukum/Instansi/ OPD
  2. Permasalahan yang akan difasilitasi dan diklarifikasi harus jelas

 

a.1. Pengaduan  tingkat ringan 1 s/d 30 hari;

b. 2. Pengaduan tingkat sedang 30 Hr s/d 60 hari;

c. 3. Pengaduan berat 60 hr s/d90 hari


Tidak dipungut biaya

Sosialisasi kebencanaan

a.     1. Permohonan bantuan operasi dengan surat ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;

b.     2. Surat diterima oleh petugas Unit atau petugas piket; dan keterangan pemohon yang diperlukan cukup jelas;

c.    3.  Surat permohonan dikembalikan apabila belum lengkap persyaratannya;

d.    4.  Verifikasi permasalahan pada unit dan diteruskan ke pimpinan;

e.   5.   pembahasan permasalahan bersama seksi-seksi terkait;

f.     6. Rekomendasi pelaksanaan cukup di Kepala BPBD;

g.     7.Dibuatkan Surat Perintah Pelaksanaan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store