Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 188.45/15/406.10/2024

  • Pengantar dari desa/kel
    1. Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Menyerahkan berkas Permohonan Dispensasi Nikah 2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah 3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Dispensasi Nikah yang tidak memenuhi persyaratan 4. Memberi nomor agenda dan tanggal untuk berkas pengajuan permohonan Dispensasi Nikah yang memenuhi persyaratan 5. Mengajukan penandatanganan berkas pengajuan Dispensasi Nikah ke Kasi Kesra 6. JFU menerima berkas permohonan yang telah di tandatangani Kasi Kesra 7. JFU menyerahkan berkas permohonan yang telah ditanda tangani Kasi Kesra kepada Pemohon

  1. Verifikasi dan validasi data 5 menit
  2. Mengajukan permohonan penandatanganan berkas 5 menit
  3. Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas 5 menit
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemohon 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : opdkecamatangandusari@gmail.com

3. Telepon : (0355) 811216

4. Surat : Kecamatan Gandusari

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"