No. SK: 47/AKR/SK/2022
Waktu pelayanan di ruang KIA adalah 8 - 10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah
sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 2 Tahun
2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
UPTD Puskesmas Harapan Baru Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131 1.Telpon (0541) 260039 2.E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com 3.Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id 4.Facebook : Puskesmas Harapan Baru 5.SMS : 081 349 391 686 6. Kotak saran |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store