Pelayanan UGD

No. SK: 188.4/01/435.102.111/2023

  • Persyaratan administrasi : Melakukan registrasi di loket pendaftaran
    1. Persyaratan Teknis : Pasien wajib datang ke UGD Puskesmas Memenuhi kriteria Gawat Darurat yang sudah ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Observasi < 2 jam, Resusitasi RJP/CPR , Konsultasi dokter Umum, Rawat luka kecil,sedang ,besar Jahit luka 1-4 jahitan Sirkumsisi ,

1.        Menyampaikan keluhan secara lisan (via telepon/datang langsung) atau secara tertulis (via surat atau media masa mengenai keluhan pembaca) maupun yang masuk melalui kotak saran maupun survey kepuasan pelanggan .

2.        Petugas memantau kotak saran setiap satu minggu sekali.

3.        Team QA Puskesmas/Pegawai yang menerima keluhan akan melakukan langkah berikut :

a)    Jika keluhan disampaikan Pelanggan secara  Langsung,  maka Terima Pelanggan dengan baik, tanyakan identitas, maksud dan tujuannya  terlebih dahulu serta persilakan duduk di ruang tunggu

b)    Jika keluhan disampaikan Pelanggan melalui telepon, maka Terima telepon dari Pelanggan dengan baik tanyakan identitas, maksud dan tujuannya terlebih dahulu dan informasikan keluhan tersebut kepada bagian terkait agar dapat segera ditangani.

c)    Jika keluhan disampaikan Pelanggan melalui secara tertulis (via surat atau media masa mengenai keluhan pembaca) maupun yang masuk melalui kotak saran maupun survey kepuasan pelanggan teruskan surat tersebut ke Team QA.

Inventarisasi permasalahannya yang dibagi kedalam beberapa klasifikasi keluhan sebagai berikut : waktu pelayanan/sikap petugas/hasil pengobatan, serta mengisinya kedalam FORMULIR PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"