Informasi Rawan Bencana

No. SK: 188.845/057/406.029/2023

  1. Identitas Permohonan harus jelas,perongan /Badan Hukum /Instansi/ OPD
  2. Permasalahan yang akan difasilitasi dan diklarifikasi harus jelas

a. Pengaduan  

tingkat ringan

    1 s/d 3 hari;

a.  Pengaduan tingkat sedang 3 Hr s/d 7 hari;

b.  Pengaduan berat 7 hr s/d 30 hari;



Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan kejadian bencana

1.pelapor menghubungi call center BPBD

2. Operator Pusdalops melakukan salam dan verifikasi data pelapor (Nama  Pelapor, Alamat, No. Telepun yang dapat dihubung

3. Operator Pusdalops melakukan verifikasi permasalahan dan kebutuhan pelapor

4. Melaporkan hasil identifikasi permasalahan dan kebutuhan dari pelapor ke pada atasan

5. Melaksanakan perintah atasan atas identifikasi dari pelaporan

6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan

7. Evaluasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store