No. SK: 188.845/057/406.029/2023
a. Pengaduan
tingkat ringan
1 s/d 3 hari;
a. Pengaduan tingkat sedang 3 Hr s/d 7 hari;
b. Pengaduan berat 7 hr s/d 30 hari;
Tidak dipungut biaya
Penanganan pengaduan kejadian bencana
1.pelapor menghubungi call center BPBD
2. Operator Pusdalops melakukan salam dan verifikasi data pelapor (Nama Pelapor, Alamat, No. Telepun yang dapat dihubung
3. Operator Pusdalops melakukan verifikasi permasalahan dan kebutuhan pelapor
4. Melaporkan hasil identifikasi permasalahan dan kebutuhan dari pelapor ke pada atasan
5. Melaksanakan perintah atasan atas identifikasi dari pelaporan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan
7. Evaluasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store