No. SK: 47/AKR/SK/2022
Waktu pelayanan di ruang skrining infeksi adalah 8 -
10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah
sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 2 Tahun tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
UPTD Puskesmas Harapan Baru
Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131
1.Telpon (0541) 260039
2.E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com
3.Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id
4.Facebook : Puskesmas Harapan Baru
5.SMS : 081 349 391 686
6. Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store