Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 017/KBI TAHUN 2023

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia 2. Petugas melakukan identifikasi pasien 3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa 5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain 6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan 7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya 8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis 9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi 10. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

10 Menit

1. Pasien yang memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dengan Fasilitas Tingkat I di Puskesmas Kubu I tidak dipungut biaya

2. Pasien yang tidak memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenakan biaya retribusi sesuai dengan PERDA KARANGASEM No 8 Tahun 2023


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara lisan ke bagian tim pengaduan, yaitu di Sub Bagian Tata usaha lantai 2 UPTD Puskesmas Kubu I
  2. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara tertulis di Buku Register pengaduan di Loket Pendaftaran dan mengisi form kotak saran di Ruang tunggu pasien lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD).
  3. Setelah menerima pelayanan di masing - masing unit pelayanan, pasien dianjurkan mengambil stiker kepuasan pasien yang kemudian dimasukkan ke kotak di depan Ruang Obat lantai 1
  4. Call center (0363) 23610

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Umum "