No. SK: 017/KBI TAHUN 2023
10 Menit
1. Pasien yang memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dengan Fasilitas Tingkat I di Puskesmas Kubu I tidak dipungut biaya
2. Pasien yang tidak memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenakan biaya retribusi sesuai dengan PERDA KARANGASEM No 8 Tahun 2023
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store