Pelayanan Konsultasi Gizi dan Laktasi

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Rekam medis
  2. b. Rujukan internal dari unit layanan pemeriksaan Umum, gigi dan mulut, Ruang Kesehatan Ibu dan Anak, Pelayanan TB

  1. a. Petugas pelayanan klinis menerima rujukan dari Poli umum/Poli KIA/Posyandu/posbindu b. Petugas pelayanan klinis menerima rekam medis c. Petugas pelayanan klinis mempersilahkan pasien dan keluarganya untuk duduk d. Petugas pelayanan klinis membaca rekam medis meliputi hasil pemeriksaan fisik dan klinis e. Petugas pelayanan klinis melakukan Pengkajian Gizi (Menanyakan biodata terkait form asuhan gizi, melakukan pengukuran antropometri, menulis hasil pemeriksaan laboratorium, menulis hasil pemeriksaan fisik/klinis, menanyakan riwayat pola makan) f. Petugas pelayanan klinis menentukan diagnosa gizi g. Petugas pelayanan klinis memberikan intervensi gizi kepada pasien dengan memberikan konseling menggunakan media leaflet, bahan makanan penukar dan food model h. Petugas pelayanan klinis menyakan kembali apa yang telah dijelaskan sebelumnya.

15 Menit

 a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo

1)  Konsultasi Gizi : Rp.8.000



a. Konseling gizi dan menyusui b. Pemberian PMT Pemulihan bagi balita dan ibu hamil c. Menerima rujukan internal.

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi dan Laktasi"