Pelayanan Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1.Petugas memanggil pasien sesuai Nomor antrian 2.Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3.Petugas melakukan anamnesis 4.Petugas melakunan pengukuran vital sign 5.Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6.Petugas menentukan diagnosis 7.Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Jangka Waktu Pelayanan/Jam Pelayanan :

Konsultasi : 5 Menit

Rujukan    : 5 Menit

Kir Dokter    : 5 Menit

Surat Keterangan Buta Warna : 10 Menit


Jadwal Pelayanan :

Senin – kamis  : 08.00 – 14.00 WIB

Jumat               : 08.00 -  11.00 WIB

Sabtu               : 08.00 -  12.00 WIB



Biaya/Tarif :

1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 27 Tahun 2023Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

2.Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan  Jaminan kesehatan nasional


Konsultasi Dokter, pemeriksaan Medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan buta warna.

Penanganan Aduan, Saran Masukkan dan Informasi :

1. Kotak Saran

2. Web www.lapor.go.id

3. Sms ke 1708 di sp4n – lapor

4. Website puskesmas penyengat olak : https://pkmpenyengatolak.muarojambikab.go.id/

5. No Hp Wa: 082280518664

6. Email : Pkm.penyengatolak1@gmail.com

7. Alamat : Jl.lintas timur sumatera Desa Penyengat Olak kabupaten muaro jambi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"