8. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. • Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial :
  2. • Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).

  1. • Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;
  2. • Melalui Telepon/Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian.

1.  30 menit untuk tindaklanjut Kejadian;

2.1 X 24 Jam untuk tindaklanjut Pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Pelayanan Pengaduan Masyarakat"