Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Keluarga atau pengantar pasien telah melakukan pendaftaran
  2. b. Kartu JKN jika ada
  3. c. KTP/KK

  1. a. Petugas melakukan persiapan pelayanan (petugas, ruangan dan alat dan bahan). b. Petugas melakukan pemilahan status kegawatdaruratan sesuai Triase Emergency Severity Index (ESI) Level. c. Petugas melakukan anamnesa pada pasien. d. Petugas melakukan pemeriksaan e. Petugas memberikan inform concent sebelum pelaksananan tindakan. f. Petugas melakukan rujukan ke Rumah Sakit apabila tindakan tidak dapat dilakukan di puskesmas. g. Petugas membuat resep obat dan menyerahkan pada keluarga/pengantar pasien. h. Bagi pasien umum/non JKN melakukan pembayaran tindakan sesuai tarif perda , i. Petugas melakukan pencatatan manual di register maupun di pencatatan elektronik (SIKDA).

a.    a. Waktu tunggu pelayanan kegawatdaruratan < 5 menit

b.     b.  Pelayanan tindakan kegawatdaruratan : 20-30 menit

c.      c. Pelayanan  rujukan  kegawatdaruratan  :  15-20menit

a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo

1)     Rawat luka kecil                   5000

        2)     Rawat luka besar  : 80.000

3)     Angkat   jahitan   <10 xss=removed> cm : 18.000

4)     Angkat jahitan > 10cm   : 35.000

5)     Heating       <5 xss=removed> cm               : 20.000

6)     Rawat luka 5-10 cm         : 35.000

7)     Pasang kateter                    : 35.000

8)     Lepas kateter                      : 18.000

9)     Ekstraksi kuku                   : 80’000

10)    Cros insisisi                        : 35.000

11)   Pemeriksaan EKG              : 70.000

12)   Pemberian oksigen           : 25.000

13)   Pemasangan infus             : 35.000

        14)   Nebulizer     : 20.000

a. Pemeriksaan medis b. Pelayanan Kegawatdaruratan. 1. Heatching/jahit luka 2. Cross Insisi 3. Ektraksi kuku 4. Terapi Oksigenasi 5. Penanganan BHD 6. Pemasangan infus 7. Pemasangan urin cateter c. Pelayanan rujukan kegawatdaruratan

a. Petugas pengaduan menyediakan  media pengaduan antara lain:

1.Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2. Lisan (telepon, handphone);

3. Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b.Petugas   menerima    pengaduan   di ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d.  Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan  membuat  media  informasi  dipapan  informasi dan sosial media bahwa  pengaduan telah ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"