No. SK: 47/AKR/SK/2022
Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5> |
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Surat Keputusan Walikota Samarinda nomor 100.3.3.3/242/100.02/2024 Tentang Tarif Jasa pelayanan pada BLUD di UPTD.Puskesmas Harapan Baru.Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
UPTD Puskesmas Harapan Baru
Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131
1. Telpon (0541) 260039
2. E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com
3. Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id
4. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store