Pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 47/AKR/SK/2022

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda Pasien memiliki rekam medis pribadi Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>


Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Surat Keputusan Walikota Samarinda nomor 100.3.3.3/242/100.02/2024 Tentang Tarif Jasa pelayanan pada BLUD di UPTD.Puskesmas Harapan Baru.  

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

UPTD Puskesmas Harapan Baru

 Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131

1. Telpon (0541) 260039

2. E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com

3. Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan dan gawat darurat"