Pencatatan pembatalan Perkawinan Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
  5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-