Mall Pelayanan Publik

  • Layanan Hukum Gratis
    1. Pemohon membawa KTP/Identitas lengkap
    2. Pemohon tidak didampingi advokat
    3. Objek permasalahan meliputi Perdata dan Tata Usaha Negara
  • Layanan Pengembalian Barang Bukti
    1. Membawa fotokopi KTP
    2. Membawa STNK/BPKB jika barang bukti sepeda motor/mobil.
  • Layanan Pengambilan Bukti Tilang
    1. Membawa KTP
    2. Membawa surat tilang

  1. Untuk Layanan Hukum Gratis Pemohon datang menemui petugas yang berjaga di MPP dengan membawa KTP/ Identitas lengkap,tidak didampingi advokat dan Objek permasalahan negara meliputi Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian Pemohon diarahkan ke Ruang Jaksa Pengacara Negara, Pemohon mengisi buku , tamu, JPN memberikan tanggapan sekaligus memberikan solusi atas permasalahan yang dikonsultasikan, Pemohon menyampaikan permasalahan yang ingin di konsultasikan secara lisan.
  2. Untuk Layanan Pengembalian Barang Bukti bisa diakses lewat WA dan Web tanpa perlu datang ke kantor langsung di antarkan ke rumah
  3. Untuk Layanan Pengambilan Bukti Tilang, pemohon membawa KTP dan surat tilang. Layanan dilakukan secepat mungkin dengan maksimal 1 menit

Setiap Hari Kerja, Senin-Kamis (Pukul 08.00-15.30 WITA)

Hari Jumat (Pukul 08.00-16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Layanan Hukum Gratis Dengan Objek Permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengembalian Barang Bukti dan Pengambilan Bukti Tilang

Diterima dan langsung ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mall Pelayanan Publik"