Pelayanan Skrining Infeksi

No. SK: 188.4/002/100.02.026/2024

  • Pasien Faskes BPJS UPTD Puskesmas Samarinda Kota
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  • Pasien Umum Non Faskes BPJS Puskesmas Samarinda Kota
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung mengambil Nomor Antrian sesuai dengan Ruangan yang dituju.
  2. Petugas melakukan Skrining Infeksi Kepada Pasien/Pengunjung.
  3. Setelah dilakukan skrining Pasien/Pengunjung Hasil dari Skrining kepada Petugas Pendaftaran

Waktu pelayanan di ruang skrining infeksi adalah 3 - 5 menit

-       Gratis untuk pasien BPJS dengan Faskes UPTD Puskesmas Samarinda       Kota Pasien dan Pasien Gawat Darurat


-       Pasien Umum (Tidak Memilki BPJS dan Non Faskes Puskesmas Samarinda Kota) dikenakan Tarif Sesuai Dengan Perda Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Menurut Jenis Pemeriksaan

Skrining Infeksius

  • UPTD Puskesmas Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda Jl. Bhayangkara No. 4, Telp.( 0541) 7809722,
  • Email Puskesmas : puskesmassamkot@gmail.com
  • Website https://pkm-samarinda-kota.samarindakota.go.id/
  • PPID : https://www.ppidpkmsamkot.my.id/home
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining Infeksi"