Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI Sebagai Tujuan

  1. SKP dan
  2. KTP-el dan/atau KIA.

  1. OA menyerahkan SKP;
  2. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  3. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KK baru, KTP El/KIA Baru (alamat Baru)

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-