Surat keterangan umum

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan membuatkan surat keterangan umum yang diperlukan
  4. Surat diperiksa kembali oleh yang bersangkutan untuk mencocokan data
  5. Surat dikembalikan ke staff dan staff akan membawa surat ke pejabat berwenang untuk diverifikasi dan ditanda tangani
  6. Surat yang sudah ditanda tangani akan diberi stampel untuk disahkan

10 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Apabila ada data yang tidak benar, maka warga bisa langsung datang kembali ke pelayanan kemudian mengisi form pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store