Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  4. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SKP

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-