Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (sebagai tujuan)

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  • WNI Sudah memiliki SKPWNI
    1. WNI menyerahkan SKPWNI;
    2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
    3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
    4. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
    5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
  • Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
    1. WNI mengisi F-1.03
    2. WNI melampirkan fotokopi KK
    3. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerahtujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
    4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
    5. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
    6. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KK baru, KTP El/KIA Baru (alamat Baru)

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store