Pelayanan Penunjang Dan Diagnostik USG

No. SK: 000.8.3.2/189.1/408.36.16/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Persiapan pasien termasuk penandatanganan Inform consent
  4. Persiapan Alat oleh bidan yang bertugas
  5. Pelaksanaan Prosedur pemeriksaan USG oleh dokter
  6. Pencatatan hasil USG Oleh Dokter yang memeriksa\
  7. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 120 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai        dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor : 9   Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah


Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    Puskesmas Gemaharjo, Dinas Kesehatan Kabupaten   Pacitan, Jl.Raya Pacitan – Ponorogo KM. 46  Telp. 081946251161

2.    Email : puskesmas_gemaharjo@yahoo.com

3.    Website https://puskesmasgemaharjo.pacitankab.go.id/

4.    Kotak saran

5.    Secara langsung melalui pertemuan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081946251161

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Dan Diagnostik USG"