Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 000.8.3.2/189.1/408.36.16/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan / UGD
  2. Anamnesa pasien di ruang pemeriksaan sesuai dengan kasus di UGD
  3. Pemeriksaan pasien di ruang pemeriksaan sesuai dengan kasus UGD
  4. Tindakan terhadap pasien di ruang tindakan sesuai dengan kasus dan SOP di ruang tindakan (UGD)
  5. Pemberian Informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  6. Pelayanan perawatan / pengobatan di ruang rawat observasi
  7. Bila ada pasien dengan penyulit dilakukan rujukan ke Rumah sakit Pemerintah atau Swasta
  8. Penukaran resep/pengambilan obat di Ruang obat/Apotik.

1.      Anamnesa dan pemeriksaan:10 menit

2.      Tindakan Medik ringan: 15 menit

3.      Tindakan medik sedang : 20 menit

4.      Tindakan Medik  berat:sesuai kasus

5.      Konsultasi: sesuai kasus

6.      Perawatan: sesuai kasus

7.      Pelayanan Obat

a.       Umum: 3 menit

b.    Dengan Puyer: 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai        dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor : 9   Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah


Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    Puskesmas Gemaharjo, Dinas Kesehatan Kabupaten   Pacitan, Jl.Raya Pacitan – Ponorogo KM. 46  Telp. 081946251161

2.    Email : puskesmas_gemaharjo@yahoo.com

3.    Website https://puskesmasgemaharjo.pacitankab.go.id/

4.    Kotak saran

5.    Secara langsung melalui pertemuan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081946251161

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"