Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran, dengan batas usia 10 - 44 tahun
  2. 2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS) atau KTP dan KK
  3. 3. Data pasien sudah dientri pada E-Puskesmas

10 - 15 menit

Gratis (bila memiliki kartu BPJS)


Pemeriksaan medis oleh dokter umum (Tanpa Tindakan) : Rp. 30.000,- (bila tidak memiliki kartu BPJS)

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Gratis (bila memiliki kartu BPJS)

Pemeriksaan medis oleh dokter umum (Tanpa Tindakan) : Rp. 30.000,- (bila tidak memiliki kartu BPJS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"