Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. 1. Membawa KTP pada kedatangan pertama
  2. 2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS)
  3. 3. Membawa kartu berobat Puskesmas Karang Asam pada kedatangan selanjutnya
  4. 4. Membawa Kartu Keluarga untuk kunjungan pertama

  • Prosedur Pendaftaran Pasien
    1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian
    2. 2. Pasien akan dipanggil berdasarkan nomor antrian
    3. 3. Setelah pasien dipanggil, pasien mendaftarkan diri dengan menyerahkan KTP, Kartu Keluarga dan kartu jaminan kesehatan (bila baru pertama datang berobat). Bila sudah pernah datang berobat sebelumnya, pasien menyerahkan kartu berobat Puskesmas Karang Asam dan menyebutkan keperluannya.
    4. 4. Petugas mendaftarkan data pasien pada program E-puskesmas sesuai ruang pelayanan yang dituju oleh pasien
    5. 5. Setelah pasien didaftar, petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan/ poli yang dituju.

Pasien baru : ± 10 menit

Pasien lama : ± 5 menit

-  Gratis (bila terdaftar sesuai faskes BPJS Puskesmas Karang Asam)

-  Retribusi rekam medis untuk pengunjung non KTP Samarinda : Rp. 10.000,-


Kartu berobat, rekam medis elektronik

Kotak saran

Sms/WA/Telp : 08115594242

E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

Instagram : @puskesmaskarangasam

Facebook : Puskesmas Karangg Asam

Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medik"