Pengaduan Masyarakat

  • Pengaduan lansung
    1. Masyarakat Kota Samarinda / Kejadian di Kota Samarinda
    2. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 1 Lembar
    3. Membawa Fotocopy Buku Nikah 1 Lembar
    4. Membawa Fotocopy Akta kelahiran 1 Lembar

  1. Menerima korban, memperkenalkan diri dan menyampaikan layanan yang diberikan serta menyampaikan prinsip-prinsip pelayanan.
  2. Memandu pengisian formulir registrasi korban/pelapor sambil menggali permasalahan Penerima Manfaat untuk identifikasi kasus, dan meminta korban untuk menandatangani formulir registrasi.
  3. Meminta kelengkapan identitas diri korban.
  4. Memeriksa identitas, jika korban tidak membawa identitas, maka meminta korban untuk di foto & meminta tandatangan Penerima Manfaat di Surat Pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
  5. Menyerahkan kelengkapan administrasi dan memberikan nomor registrasi dan kartu korban kepada Konselor/Mediator
  6. Melakukan koordinasi dengan Kepala UPTD PPA Alat komunikasi
  7. Memberikan arahan serta menugaskan Konselor/mediator untuk penanganan selanjutnya sesuai kebutuhan korban atas dasar tupoksi.
  8. Melakukan koordinasi dengan staf Pengadministrasian umum untuk penjadwalan tindak lanjut penanganan kasus.
  9. Melaporkan hasil pengaduan langsung.
  10. Mendokumentasikan laporan pengaduan.

1. Pengaduan Langsung Kasus ke Layanan UPTD Waktu 90 Menit

2. Pengaduan Kasus Resiko Tinggi mendapat Layanan 3 Jam

3. Pengaduan Kasus Resiko Sedang Waktu 6 Jam

4. Pengaduan Kasus Resiko Rendah Waktu 3 x 24 Jam 


Tidak dipungut biaya

Pengaduan Langsung

1. Pengaduan Langsung ke Kantor Pelayanan UPTD PPA Kota Samarinda

  • Beralamat Jalan Bhayangkara No. 4 Kompleks Polsek Samarinda Kota, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota
2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Aplikasi Sippeka
  • Kotak Saran
  • Sosial Media
    • Facebook (Uptd Ppa Samarinda)
    • WhatsApp (0823 2442 1313)
  • Call Centre 112
  • Call Centre UPTD PPA Kota Samarinda (0823 2442 1313)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"