Rehabilitasi Tuna Susila

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Wanita Tuna Susila

  1. Pekerja Sosial atau Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial menerima laporan adanya Tuna Susila dari Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), masyarakat, PSM, TKSK, Kepolisian, Rumah Sakit, dll. Menerima gambaran permasalahan dan kemana harus verifikasi dan validasi laporan
  2. Petugas melakukan survei ke lapangan atau memanggil ybs ke Dinas Sosial Kota Pangkalpinang untuk melakukan asesmen awal kasus, mengecek identitas klien (KTP/KK), proses penerimaan dan pencatatan
  3. Petugas melaporkan hasil survei dan assesmen kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memberikan rekomendasi agar kasus segera ditangani atau ditolak karena alasan tertentu. Apabila kasus tersebut dinyatakan ditolak, maka klien akan dirujuk ke pihak yang lebih berwenang (terminasi/rujukan)
  4. Apabila kasus tersebut bersifat darurat dan perlu pengamanan, klien akan dirujuk sementara ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) SENYUM
  5. Assesmen lanjutan dilakukan lebih mendalam dengan melanjutkan hasil dari assesmen awal. Petugas menghubungi keluarga dan sistem sumber yang berkaitan dengan kasus Tuna Susila
  6. Pengumpulan seluruh laporan-laporan perkembangan kasus Tuna Susila dan diarsipkan
  7. Kasus selesai dan ditutup (pelimpahan kasus / rujukan ke keluarga atau penyaluran ke Panti Sosial)

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Tuna Susila"