Pelayanan Santunan Kematian

No. SK: 067-401.104/266/2023

  • Memiliki Ahli Waris
    1. Surat Permohonan Kepada Walikota mengetahui Ketua RT (asli)
    2. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Keterangan Lahir Mati
    3. Fotocopy KTP-el dan KK Ahli Waris (Pemohon)
    4. Surat Pernyataan Ahli Waris Bermaterai (asli)
    5. Akta Kelahiran Bagi Ahli Waris yang Belum memiliki KTP-el
    6. Fotocopy Buku Rekening Atas Nama Ahli Waris (pemohon)
  • Tidak Memiliki Ahli Waris
    1. Surat Permohonan kepada Walikota mengetahui Ketua RW (asli)
    2. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Keterangan Lahir Mati
    3. Fotocopy KTP-el dan KK Ketua RT (pemohon)
    4. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Ahli Waris Bermaterai (asli)
    5. Fotocopy Buku Rekening Ketua RT (pemohon)

  1. Permohonan
  2. Dinsos
  3. Verifikasi
  4. Berkas Lengkap/Berkas Tidak Lengkap
  5. Berkas Diajukan/Melengkapi kekurangan Berkas
  6. Persetujuan Dinsos/Berkas Tidak memenuhi Syarat
  7. Proses Pencairan (Transfer Rekening)/Surat Penolakan
  8. Santunan Diterima Ahli Waris/Tidak Bisa Dicairkan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Santunan Kematian

1. Pelayanan Tatap Muka

2. Alamat Kantor Jalan Salak No. 51 Kota Madiun

3. Telepon (0351) 465611 atau Faks (0351) 473737

4. Laman : http://www.dinsos.madiunkota.go.id

5. Email : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com

6. Instagram : @dinsospppa_kotamadiun

7. Facebook : https://www.facebook,com/dinas.sosial.503

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Kematian"