Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar;
  2. Surat Keterangan Kehilangan (kehilangan KTP / identitas);
  3. Buku Register;
  4. List kendali/Verifikasi.

  1. PPKS/klien yang akan mendapatkan pelayanan RPS berasal dari hasil laporan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Patroli Sosial, laporan dari Satpol PP, laporan dari Masyarakat, dan laporan dari Kepolisian maupun instansi terkait lainnya
  2. Pekerja Sosial atau Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia melakukan Assesmen Awal terhadap PPKS/klien diantaranya melakukan pengecekan identitas dan identifikasi awal permasalahan sosial yang dialami klien. Apabila kasus tersebut dinyatakan ditolak karena alasan tertentu, maka klien akan dirujuk ke pihak yang lebih berwenang (terminasi/rujukan)
  3. Pekerja Sosial atau Kepala Seksi Rehabilitasi Lanjut Usia melaporkan hasil asesmen awal ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Bagi klien yang memiliki permasalahan sosial yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam selanjutkan akan mendapatkan pelayanan di RPS maksimal selama 7 (tujuh) hari
  4. Pekerja Sosial melakukan assesmen lanjutan secara mendalam untuk mengetahui latar belakang dan semua yang berkaitan dengan kondisi klien
  5. Merujuk klien kepada keluarga atau daerah asal apabila klien merupakan warga luar Kota Pangkalpinang
  6. Menyalurkan klien ke Panti Sosial terkait sesuai dengan kebutuhan klien dengan persetujuan keluarga.

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar"