Bantuan Sosial Berupa Sembako dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Serta Alat Bantu (Kursi Roda dan Tongkat) bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Usia dibawah 60 Tahun
  2. Permohonan pengajuan
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. ID BDT/SKTM dari Kelurahan

  1. Menerima laporan dari Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), masyarakat, PSM,TKSK, Kepolisian, puskesmas,dan keluarga penyandang disabilitas
  2. Melakukan survei langsung ke pemohon bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas dengan melakukan asessment awal kasus, mengecek identitas (KTP/KK/ID BDT/SKTM)
  3. Melaporkan hasil survei dan asessmen kepada Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas atau ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Pangkalpinang
  4. Melakukan verifikasi langsung ke pemohon bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas bersama dengan Pekerja Sosial
  5. Setelah dilakukan verifikasi ke pemohon maka ditentukanlah jenis alat bantu yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas tersebut
  6. Pengajuan permohonan bantuan alat bantu dilakukan/ditindaklanjuti olehpihak Dinas Sosial Kota Pangkalpinang ke CSR Dinas Sosial Prov. Kep. Bangka Belitung
  7. Pihak CSR dan Pihak Dinas Sosial Prov. Kep. Bangka Belitung yang akan memberikan bantuan tersebut melakukan verifikasi lanjutan ke pemohon bantuan
  8. Apabila pemohon dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan alat bantu (kursi roda, tongkat,dll) maka didapatkan Surat Rekomendasi dari pihak pemberi bantuan
  9. Surat rekomendasi sudah ada,alat bantu didistribusikan kepada penerima manfaat.

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sembako, UEP dan Alat Bantu (Kursi Roda dan Tongkat)

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Berupa Sembako dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Serta Alat Bantu (Kursi Roda dan Tongkat) bagi Penyandang Disabilitas"