Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Gelandangan
  2. Pengemis
  3. Anak Jalanan

  1. PMKS/klien yang akan mendapatkan pelayanan RPS berasal dari hasil laporan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Patroli Sosial, laporan dari Satpol PP, laporan dari Masyarakat, dan laporan dari Kepolisian maupun instansi terkait lainnya
  2. Pekerja Sosial atau Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial melakukan Assesmen Awal terhadap PMKS/klien diantaranya melakukan pengecekan identitas dan identifikasi awal permasalahan sosial yang dialami klien
  3. Pekerja Sosial atau Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan NAPZA melaporkan hasil asesmen awal ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Bagi klien yang memiliki permasalahan sosial yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam selanjutkan akan mendapatkan pelayanan di RPS maksimal selama 7 (tujuh) hari
  4. Pekerja Sosial melakukan assesmen lanjutan secara mendalam untuk mengetahui latar belakang dan semua yang berkaitan dengan kondisi klien
  5. Merujuk klien kepada keluarga atau daerah asal apabila klien merupakan warga luar Kota Pangkalpinang
  6. Menyalurkan klien ke Panti Sosial terkait sesuai dengan kebutuhan klien dengan persetujuan keluarga

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial bagi Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan"