Pengambilan Sampel Sumber Daya Genetik Tidak Dilindungi

  1. Surat Permohonan / Rekomendasi dari Institusi asal pemohon;
  2. Proposal;
  3. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI);
  4. Surat Persetujuan Atas Dasar lnformasi Awal (PADIA);
  5. Kesepakatan Bersama/Mutually Agreed Term;
  6. Membayar Pungutan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
  7. Berita Acara

  1. Mengajukan berkas permohonan pengajuan pengambilan sampel, petugas pelayanan memeriksa kelangkapan dokumen oleh urusan kerjasama dan membuat konsep penilaian dokumen paling lambat  dalam  waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi:
  2. Berdasarkan hasil      penilaian     apabila     tidak      sesuai     dengan persyaratan,    Kepala           Balai     Taman    Nasional      Gunung Merapi   dalam     waktu     2    (Hari)    hari    kerja    mengembalikan permohonan kepada pemohon;
  3. Hasil ampel Tumbuhan/satwa liar tidak dilindungi dilakukan pemeriksaan identifikasi  penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai TNGM  dalam   waktu   paling lambat  2  (Dua)  hari  kerja  menerbitkan SK Kepala Balai TNGM tentang Pengambilan Sampel Sumber Daya Genetik Tidak Dilindungi.

Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12  Tahun 2014  dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:

1.  Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.

2.  Rincian Biaya Pengambilan Sampel

a.  Pengambilan Sampel Penelitian (Mati / Bagian – Bagianya)

1.    Warga Negara Indonesia

Izin / Sampel

50.000

2.    Warga Negara Asing

Izin / Sampel

500.000


SK Kepala Balai TNGM tentang Pengambilan Sampel Sumber Daya Genetik Tidak Dilindungi dan Berita Acara Pengambilan Sampel

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:

  • Facebook    : BTN Gunung Merapi
  • Instagram    : btn_gn_merapi
  • Twitter/ X     : @btngunungmerapi
  • Tiktok           : @btng.merapi
  • Youtube        : Taman Nasional Gunung Merapi
  • Email            : tngm_jogja@yahoo.com
  • Call Center Pengaduan : 081 555 777 002

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sampel Sumber Daya Genetik Tidak Dilindungi"