Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:
1. Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.
2. Rincian Biaya Pengambilan Sampel
a. Pengambilan Sampel Penelitian (Mati / Bagian – Bagianya) |
||
1. Warga Negara Indonesia |
Izin / Sampel |
50.000 |
2. Warga Negara Asing |
Izin / Sampel |
500.000 |
SK Kepala Balai TNGM tentang Pengambilan Sampel Sumber Daya Genetik Tidak Dilindungi dan Berita Acara Pengambilan Sampel
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store