Pelayanan Pusat Pembelajaran keluarga Harmonis

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi Buku Tamu

  1. Pengguna Layanan Datang ke Puspaga dengan Membawa Fotocopy Identitas Diri (KTP atau KK)
  2. Penggunan Layanan Mengisi Buku Tamu
  3. Petugas Menerima Hasil Identifikasi Kebutuhan atau Rekomendasi dari Layanan Lainnya
  4. Petugas Menerima Konsultasi atau Keluhan atau Kasus dan Melaporkan ke Sub Koordinator
  5. Konsultasi atau Keluhan atau Kasus Dikoordinasikan ke Konselor Sesuai dengan Substansinya
  6. Petugas Melakukan Langkah Langkah Konsultasi
  7. Melakukan Layanan Sesuai Konsultasi atau Keluhan atau Kasus Yang Dihadapi
  8. Konsultasi Kasus atau Keluhan Selesai, Layanan Rujukan
  9. Petugas Menyampaikan Laporan Layanan Konsultasi Kepada Pimpinan PUSPAGA
  10. Pencatatan dan Pelaporan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Assesment, Hasil Konseling dan Pemberian Rujukan

1. Pelayanan Tatap Muka di Ruang PUSPAGA Alamat Kantor Jalan Salak No. 51 Kota Madiun

2. Kotak Saran dan Keluhan yang Disediakan Oleh Dinsos PPPA Kota Madiun

3. Telepon (0351) 465611 atau Faks (0351) 473737

4. SMS atau WA ke Pengelola Layanan Pengaduan Masalah PP dan PA 082132812344

5. Laman : http://www.dinsos.madiunkota.go.id

6. Email : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com

7. Instagram : @dinsospppa_kotamadiun

8. Facebook : https://www.facebook,com/dinas.sosial.503



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusat Pembelajaran keluarga Harmonis"